Dewan Etik Putuskan 4 Hakim MK Tidak Melanggar

Refleksi 2015 dan proyeksi 2016 Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan Dewan Etik MK telah mengeluarkan putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan
"Putusan sudah diterima dan tidak ada pelanggaran etik," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.  Arief berpendapat ketika seseorang sudah menjadi hakim MK, maka yang bersangkutan dianggap lepas dari jabatan masa lalunya.

Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada
Sehingga ketika ada tiga orang hakim yang dulu berasal dari unsur MA atau berlatar belakang hakim, bukan berarti hakim tersebut tidak boleh menyidangkan uji materi. "Kalau sudah di MK artinya menjadi negarawan," kata Arief.

Begitu pun dengan laporan GMHJ ke Polda Metro Jaya dengan perkara serupa, menurut Arief ketika sudah tidak ditemukan pelanggaran etik, maka kemungkinan juga tidak ada pelanggaran pidananya. 

Laporan GMHJ ini terkait dengan putusan MK atas uji materi tentang Badan Peradilan yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Dalam putusan tersebut MK 'memangkas' kewenangan KY dalam menyeleksi hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Menurut GMHJ, putusan MK tidak sah karena terdapat tiga hakim MK yaitu Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman yang masih menjadi anggota Ikahi non aktif. 

Akibatnya, dipastikan akan ada konflik kepentingan antara tiga hakim tersebut dengan perkara yang diajukan Ikahi. Lalu Ketua MK Arief dituding membiarkan hal ini terjadi. Atas persoalan ini, GMHJ melaporkan empat hakim MK tersebut ke Dewan Etik MK dan Polda Metro. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya