Terlibat Kasus Pemerasan, Eks Dirjen Kemenaker Ditahan KPK

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT)di Kementerian Tenaga Kerja, Jamaluddien Malik, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 10 September 2015.

Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara

Jamaluddin adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Usai merampungkan pemeriksaan, Jamaluddin terlihat telah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai penahanannya tersebut.

Eks Dirjen Kemenakertrans Didakwa Memeras Anak Buah

"Kita ikuti proses di KPK lah. Saya ikhlas," kata dia.

Pengacara Jamaluddin Soesilo Ariwibowo mengatakan, kliennya lebih banyak dikonfirmasi mengenai barang bukti dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait sangkaan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan kliennya, Soesilo mengaku masih belum mengetahui barang bukti yang dimiliki penyidik.

"Bukti memerasnya di mana saya tidak tahu. Kita juga belum jelas," ujar dia.

KPK Terus Dalami Kasus Cak Imin Saat Jadi Menteri

Dia membantah sangkaan pemerasan itu, dan akan dimasukan ke dalam pembelaannya nanti di pengadilan.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Jamaluddin Malik usai diperiksa sebagai tersangka. Jamaluddin akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Guntur.

"Ditahan di Rutan Guntur," kata Yuyuk.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Jamaluddin Malik sebagai tersangka pada 12 Februari 2015. Dia disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya