KPK Perpanjang Penahanan PNS Kemenakertrans

Ruang Tahanan (Rutan) KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Masa tahanan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja, Jamaluddien Malik, diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jamaluddien yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat P2KT itu tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Perpanjangan penahanan itu dibenarkan pengacara Jamaluddien, Fx Suminto usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik, Selasa 29 September 2015. Dia menyebut penahanan terhadap kliennya diperpanjang selama 40 hari.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja. Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Suminto di Gedung KPK, Jakarta.


Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan Jamaluddien Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015.


Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.


Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya