Pencemaran Udara Riau Bertahan di Status Berbahaya

Jarak Pandang Cuma 200 Meter di Pekanbaru akibat Kabut Asap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ali Azumar
VIVA.co.id - Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Provinsi Riau stabil dalam status berbahaya selama tiga hari terakhir. Kabut asap akibat kebakaran hutan kian parah.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

ISPU itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya, kadang berbahaya, kadang turun menjadi sangat tidak sehat, lain waktu berubah lagi menjadi tidak sehat. Namun status berbahaya tak berubah selama tiga hari belakangan menyusul peningkatan kabut asap. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan darurat pencemaran udara.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

"Sejak tiga hari belakangan ini tidak beranjak dari level berbahaya. Karena itu kita menerapkan Riau darurat pencemaran udara kabut asap," kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, usai rapat di Posko Satgas Penanganan Karlahut di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin, 14 September 2015.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Arsyadjuliandi mengaku akan menggelar rapat rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Hehutanan, Siti Nurbaya, bersama enam kepala daerah yang mengalami kebakaran hutan. Antara lain, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Ia menambahkan, rapat itu juga akan dihadiri Panglima TNI dan Kepala Polri. "Selanjutnya bantuan pusat tentu akan ditindaklanjuti. Penetapan status darurat ini akan jadi bahan dalam rapat besok," katanya. 

Arsyadjuliandi juga mengingatkan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk segera pulang ke rumah bila kerja selesai di kantor.

"Setelah jam kerja selesai, segera pulang ke rumah. Berkumpul dengan keluarga. Dengan kondisi seperti ini lebih baik istirahat dan berada di ruang tertutup," katanya.

Kini jarak pandang di Riau terbatas, hanya 80 meter. Bahkan di beberapa daerah lebih parah lagi, hanya 50 meter. Sekolah diliburkan, bandara tidak ada aktivitas penerbangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya