Sumber :
- papua.go.id
VIVA.co.id
- Pemerintah Indonesia melimpahkan kewenanganan yang diduga disandera kelompok bersenjata pimpinan Jeffrey B Pegawak pada ahad lalu, 13 September 2015, kepada Pemerintah Papua Nugini.
Saat ini sedang dilakukan proses negosiasi antara penyandera dan pemerintah Papua Nugini (PNG).
"Kita sudah menyerahkan (pembebasan sandera) kepada pemerintah PNG maka kita diam saja dan menunggu," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Bandara Halim Perdana Kusumah, Selasa 15 September 2015. (
Baca:
seperti yang diminta kelompok tersebut, Gatot mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, hal itu bukan kewenangan dari mereka. "TNI tidak punya kewenangan," ujarnya.
Dua warga negara Indonesia yang saat ini disandera kelompok Jeffrey diketahui bernama Badar (30) dan Sudirman (28). Keduanya adalah karyawan perusahaan kayu di Kampung Skopro Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom Papua.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Endang Sodik, penyanderaan itu terjadi pada 09.00 WIT, Rabu, 9 September 2015. Sebelum itu terjadi baku tembak kelompok Jefri Pegawak terhadap seorang WNI bernama Kuba Marmahu. Sekira pukul 08.45 WIT, Kuba menuju ke lokasi tempat pengolahan kayu.
Baca Juga :
Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus HAM di Papua
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.
VIVA.co.id
13 April 2016
Baca Juga :