Tersangka Pembakar Hutan Bertambah Lagi Jadi 126 Orang

Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Mabes Polri terus menelusuri kasus pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dari 131 kasus yang sedang ditangani, jumlah tersangkanya terus bertambah.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, Selasa 15 September 2015, menuturkan kasus yang sedang ditangani berada di wilayah Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Barat dam Riau.


"Dari 131 kasus, ada 28 kasus dalam proses penyelidikan, 79 masuk penyidikan, dan 24 kasus dinyatakan lengkap, atau P21. Jumlah tersangka sudah 126 orang," ujar Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan


Cegah Kebakaran Meluas, BNPB Gulirkan Kebijakan Insentif
Namun, Agus tak merinci berapa jumlah tersangka dari perusahaan dan dari perorangan. Menurutnya, belum bisa disampaikan karena dalam proses penyelidikan.

Kebakaran Riau, Super Puma Dikerahkan

"Apabila terbukti, pasti akan di proses. Apakah disuruh, atau lahanya sendiri, nanti akan didalami.  Penegakan hukum itu harus dengan bukti dan fakta," katanya.


Menurutnya, para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 Ayat 1. Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan, bisa diancam lima tahun penjara. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya