Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Mabes Polri terus menelusuri kasus pembakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dari 131 kasus yang sedang ditangani, jumlah tersangkanya terus bertambah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, Selasa 15 September 2015, menuturkan kasus yang sedang ditangani berada di wilayah Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Barat dam Riau.
Baca Juga :
Kebakaran Riau, Super Puma Dikerahkan
"Apabila terbukti, pasti akan di proses. Apakah disuruh, atau lahanya sendiri, nanti akan didalami. Penegakan hukum itu harus dengan bukti dan fakta," katanya.
Menurutnya, para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 Ayat 1. Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan, bisa diancam lima tahun penjara. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 Ayat 1. Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan, bisa diancam lima tahun penjara. (asp)