PT Bumi Mekar Hijau Ditetapkan Sebagai Pembakar Hutan Sumsel

Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Sumatera Selatan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - PT Bumi Mekar Hijau ditetapkan sebagai korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumatera Selatan. Pembakaran hutan itu menyebabkan kabut asap di Sumatera Selatan, yang terjadi hampir setiap tahun.

PT Bumi Mekar Hijau adalah perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan itu beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengatakan bahwa PT Bumi Mekar Hijau adalah satu dari tiga perusahaan yang diselidiki atas berbagai kasus pembakaran lahan dan hutan.

"Yang dibidik ada tiga, satu sudah ditetapkan tersangkanya. Dan dua perusahaan lain sudah ditingkatkan juga ke tahap penyidikan, keduanya di Sumsel juga," kata Yazid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2015.

BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan
Dua perusahaan lain yang sedang disidik adalah PT Tempirai Palm Resource dan PT Waimusi Agro Indah. Tak dijelaskan secara terperinci identitas kedua perusahaan itu karena masih dalam tahap penyidikan. Namun kedua perusahaan itu juga berbasis di Sumatera Selatan.

Cegah Kebakaran Meluas, BNPB Gulirkan Kebijakan Insentif
‎Yazid memperingatkan bahwa Polisi pasti menindak perusahaan itu secara pidana. Sementara sanksi administrasi berupa pencabutan izin dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016