- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VlVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis dan kuasa hukumnya. Jaksa Yudi Kristiana menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Kaligis telah memenuhi ketentuan.
"Menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum. Menyatakan surat dakwaaan telah memenuhi syarat," kata Jaksa Yudi kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 17 September 2015.
Jaksa lantas meminta Kaligis agar tidak terlalu berlebihan dalam menanggapi perkara ini. Tidak hanya itu, jaksa juga sedikit mengingatkan pengacara senior tersebut.
"Untuk sebab itu, dengan memohon hikmat Allah dan kuasa Ilahi sebagai sesama manusia, kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja?" ujar Yudi.
Seperti diketahui, Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. Menurut jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi.
Kaligis dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)