Biarkan Bawahan Peras Turis Australia, Kapolsek Kuta Dicopot

Seorang turis meletakan bunga di altar monumen bom Bali
Sumber :
  • Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto, mencopot Komisaris Polisi Ida Bagus Deddy Januartha dari posisi Kapolsek Kuta. Deddy rupanya membiarkan aksi pemerasan terhadap turis Australia, yang dilakukan para bawahannya.


Kapolsek asal Kabupaten Karangasem itu langsung dicopot oleh Sugeng, yang baru menjabat sebagai Kapolda selama empat hari. Pencopotan Kapolsek Kuta itu tertuang dalam surat telegram rahasia Kapolda Bali; 1056/IX/2015 Rabu 16 September 2015.


Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto tak membantah jika pencopotan Kapolsek Kuta terkait kelalaian atas dugaan pemerasan terhadap turis asal Australia.
Kasus Suap Perwira Polisi Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat


Elanto Unggah Tiga Video Dugaan Polantas Nakal di Youtube
Deddy dianggap melanggar kode etik dengan tidak melaporkan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya kepada Polresta Denpasar.

Jabat Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto Diperciki Air Suci

Deddy juga dianggap menutupi adanya peristiwa pemerasan yang dilakukan 12 anak buahnya terhadap turis asal Australia. Hery menyebut langkah tegas itu diambil Kapolda untuk menyikapi segala bentuk pelanggaran di wilayah Bali.


"Tindakan tegas Kapolda ini diambil untuk menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di seluruh jajaran wilayah Polda Bali," papar Hery, Jumat 18 September 2015.


Kapolda sendiri telah menunjuk pengganti Deddy sebagai Kapolsek Kuta. Deddy kini ditempatkan sebagai staf di Biro Operasional Polda Bali. "Penempatan itu sambil menunggu jadwal sidang kode etik terhadap dirinya," ujar dia.


Dengan pencopotan jabatan Kapolsek Kuta ini sudah ada tiga perwira di Polsek Kuta yang dimutasi sebagai staf biasa terkait kasus pemerasan terhadap turis asal Autralia yang ditangkap akibat menggelar tarian telanjang di sebuah cafe di kawasan Seminyak, Kuta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya