Jaksa Agung Pertimbangkan Penahanan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto saat tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • Syaefullah
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Jaksa Agung Muhamad Prasetyo menyatakan masih akan mempertimbangkan urgensi penahanan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, instansinya masih akan mencermati dan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Kami lihat urgensinya seperti apa (penahanan Bambang), tunggu laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Setelah itu kami akan lihat lagi, pelajari, untuk menentukan sikap bagaimana selanjutnya," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 18 September 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Bambang tidaklah mutlak dilakukan. "Ada di undang-undang (KUHAP), itu kan tidak mutlak," ujar Prasetyo.


Untuk itu, Kejaksaan belum dapat mengambil sikap apakah Bambang akan ditahan atau tidak. Saat dikonfirmasi mengenai kapan sidang perkara Bambang akan digelar, Prasetyo menjawab masih akan mempelajari kasus tersebut untuk menyusun dakwaan.


"Ya nanti ditentukan kemudian (jadwal sidang). Kan masih ada tahap lain, kami harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," tuturnya.


Pelimpahan tahap dua kasus Bambang dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan setelah pada Mei lalu, berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21). Pelimpahan ini adalah untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk masuk dalam tahap penuntutan.


Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.


Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. Bambang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya