Jaksa Agung Pertimbangkan Penahanan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto saat tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • Syaefullah
VIVA.co.id -
Jaksa Agung Muhamad Prasetyo menyatakan masih akan mempertimbangkan urgensi penahanan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Prasetyo, instansinya masih akan mencermati dan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut.


"Kami lihat urgensinya seperti apa (penahanan Bambang), tunggu laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Setelah itu kami akan lihat lagi, pelajari, untuk menentukan sikap bagaimana selanjutnya," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 18 September 2015.


Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan Bambang tidaklah mutlak dilakukan. "Ada di undang-undang (KUHAP), itu kan tidak mutlak," ujar Prasetyo.
Ketua Wadah Pegawai: BW Pemimpin Abadi di KPK


Sebab Bambang Tolak Revisi UU KPK
Untuk itu, Kejaksaan belum dapat mengambil sikap apakah Bambang akan ditahan atau tidak. Saat dikonfirmasi mengenai kapan sidang perkara Bambang akan digelar, Prasetyo menjawab masih akan mempelajari kasus tersebut untuk menyusun dakwaan.

Jaksa Agung: Presiden Tak Akan Campuri Kasus BW

"Ya nanti ditentukan kemudian (jadwal sidang). Kan masih ada tahap lain, kami harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," tuturnya.


Pelimpahan tahap dua kasus Bambang dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan setelah pada Mei lalu, berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21). Pelimpahan ini adalah untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk masuk dalam tahap penuntutan.


Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.


Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. Bambang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya