Bakar Lahan, Empat Direktur Perusahaan Ditahan

Sorot Asap Jambi Sorot
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Iza Fadri menyatakan, pihaknya telah menahan empat direktur perusahaan yang melakukan pembakaran lahan di wilayah hukumnya untuk proses penyelidikan.


Namun, lagi-lagi Iza enggan membeberkan nama-nama tersangka tersebut kepada publik dengan alasan penyelidikan.


"Kalau ditahan sudah ada empat direktur yang keempatnya merupakan direktur dan general manager. Tapi, untuk nama-nama tersangkanya belum dapat kita informasikan karena masih pengembangan," kata Iza di Markas Polda Sumsel, Jumat 18 September 2015.


Dijelaskan Iza, untuk kasus  pembakaran lahan, pihaknya dan jajaran saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 perusahaan.


Dari 17 perusahaan ini, baru enam perusahaan dalam tahap penyidikan, sedangkan 11 perusahaannya masih dalam proses penyelidikan.


Dijelaskannya, penahanan ke-empat tersangka dari PT RPP dan PT HT tersebut dilakukan karena penyidik telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, jika keempatnya telah melakukan perambahan serta pembakaran lahan di Hutan Produksi Tetap (HTP).


"Dari itulah, keempat tersangka resmi kita tahan. Kalau untuk tersangka lainnya kita masih memeriksa saksi ahli," jelasnya.


BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan
Sedangkan untuk 11 kasus pembakaraan lahan di 11 perusahaan yang masih tahap penyelidikan, Kapolda menargetkan dua minggu ke depan prosesnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Cegah Kebakaran Meluas, BNPB Gulirkan Kebijakan Insentif

Terkait tersangka lainnya, Kapolda menyatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaraan lahan ini akan bertambah.
Kebakaran Riau, Super Puma Dikerahkan


"Nah kalau untuk pencabutan izin usaha perusahaan itu bukan wewenang kita. Tapi, wewenang  Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah," kata Iza.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya