Undang-Undang Pencucian Uang Digugat ke MK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Agus, saksi pemohon atas pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. 

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Agus merupakan kepala bagian produksi PT Panca Logam Makmur yang bergerak di bidang tambang emas.

"Saya bekerja dari 2009 sampe 2015. Saat ini sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan itu," ujar Agus dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 21 September 2015.

Kantor Mossack Fonseca Digeledah Kejaksaan Panama

Keterangan ini disampaikan dalam uji materi yang dimohonkan RJ. Soehandoyo atas uji materi Pasal 69 UU TPPU. Pasal tersebut mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya.

Ia menjelaskan, pemohon pernah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Utara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Tapi pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana perbankan.

Data Panama Papers Bocor, Swiss Tingkatkan Keamanan Bank

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah karyawan bank BRI. Perkara asal tersebut sudah disidang dan diputus dengan vonis bebas.

Selanjutnya, ia menceritakan pemohon selaku Komisaris PT Panca Logam Makmur pernah melaporkan Direkturnya Tomi Jingga dan manajer keuangan Fahlawi Mudjur Saleh melakukan tindak pidana dalam jabatan karena menggelapkan uang perusahaan dari hasil tambang. Kini, kedua orang tersebut sudah divonis 3 tahun penjara.

Lalu, pada saat Direktur PT Panca Logam Makmur dipenjara, pemohon pun mengisi jabatan tersebut. Setelah itu, dari rekening Fahlawi dilakukan pemindahbukuan ke rekening perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan seperti membayar gaji karyawan dan pengeluaran lainnya.

Ketika pemohon memindahkan uang hasil penggelapan dari rekening Falahwi ke rekening perusahaan, pemohon dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh Tomi Jingga dan Fahlawi.

Ia mengatakan pernah mendengar dari penyidik, meski pelaku tindak pidana asal sudah dinyatakan bebas, tapi pemohon tetap dikenakan pasal 69 UU TPPU. Pasal tersebut mengatur untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan TPPU tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya. (ase)


Lilis Khalisotussurur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya