- ANTARA FOTO
VIVA.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sanksi kepada empat perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Riau.
Empat perusahaan yang berada di Riau dan Sumatera itu kini tidak diperbolehkan beroperasi. Penghentian operasi dilakukan sejak Senin, 21 September 2015.
Perusahaan tersebut adalah Tempirai Palm Resources dan Waringin Agrojaya, keduanya berasal dari Riau. Dua perusahaan lain adalah Langgam Inti Hibrindo dan Hutani Sola Lestari asal Sumatera Selatan.
Khusus untuk PT Langgam Inti Hibrindo diberi sanksi pencabutan izin operasi. Kemudian tiga perusahaan lain dibekukan izin operasionalnya. Ini hingga proses hukum pidana selesai.
"Sambil menunggu proses pidana, ketiga perusahaan diminta untuk tetap menjaga lahan yang belum terbakar. Mereka juga harus membangun saranan dan prasarana guna preservasi lingkungan," kata Sekretaris Jenderal Kemen LHK, Bambang Hendroyono, Selasa 22 September 2015.
Bambang menambahkan, empat perusahaan yang diberikan sanksi juga wajib meminta maaf kepada publik secara resmi.
"Penindakan ini dilakukan oleh satgas khusus Kementerian LHK. Penindakan dilakukan melalui analisa citra satelit terhadap titik kebakaran di lahan perusahaan," katanya.