Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden, ICW Anggap MK Kacau

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat jalan memutar bagi penyidik atau penegak hukum. Jika ingin memeriksa anggota DPR, maka penyidik harus meminta izin ke Presiden.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Sedangkan bila anggota DPRD, penyidik harus meminta izin ke Mendagri.
Aturan harus izin tertulis dari Presiden itu juga berlaku untuk MPR dan DPD.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai putusan MK itu adalah putusan yang berantakan. Menurutnya, putusan MK itu sudah di luar objek perkara.

"MK ini kacau dalam putusan, kacau sebagai lembaga negara," kata Donald kepada VIVA.co.id, Selasa, 22 September 2015.

Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V

Donald menuturkan, pilihan MK hanya mempertahankan atau membatalkan suatu Undang-undang. Oleh karena itu, seharusnya tidak berwenang dalam hal ini karena berbeda ranah.

"Dia justru membuat norma baru," ujarnya.

Donal mengungkapkan kekacauan MK dalam mengeluarkan sebuah putusan. Dulu, kata dia, mantan napi tidak bisa mencalonkan diri, sekarang lembaga tersebut membuatnya menjadi bisa.

Soal Blok Masela, Semua Pihak Harus Turuti Presiden

"Ini lagi-lagi bikin putusan, bertentangan dengan semangat MK saat menghapus ketentuan penyidikan kepala daerah," tuturnya.

Dalam putusan pada 26 September 2012, MK memutuskan kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Itu bisa dilakukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.

Namun, MK mempertahankan ketentuan bahwa izin Presiden itu tetap dibutuhkan jika kepolisian atau kejaksaan akan menahan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Kini, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Gugatan menyangkut mekanisme pemeriksaan anggota DPR apabila tersangkut kasus pidana.

Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden. Sehingga penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan pidana kini harus mendapat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya