Sumber :
- VIVAnews/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada eksepsinya, politikus Partai Demokrat itu membantah tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa.
Baca Juga :
Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
Baca Juga :
Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham
"Saya mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan penuntut umum," ujar Jero.
Diketahui, pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya sehingga
Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.
Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari
kickback
rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya sehingga