Jero Wacik: Semua Dakwaan Tidak Cocok dengan Kenyataan

Menteri ESDM Jero Wacik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pada eksepsinya, politikus Partai Demokrat itu membantah tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa.


"Saya sudah mendengar dan baca surat dakwaan, semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saksi-saksi dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil terutama kesalahan administrasi," kata Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 September 2015.
Diperiksa Kejagung Lagi, Sandra Dewi Ditanya Perjanjian Pranikah Hingga Jet Pribadi Harvey Moeis


JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Jero didakwa dengan tiga dakwaan berlapis, termasuk penyalahgunaan kewenangan Dana Operasional Menteri (DOM), pemerasan serta gratifikasi. Dia membantah pernah menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang terkait DOM itu.

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham

"Saya mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan penuntut umum," ujar Jero.


Diketahui, pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya sehingga


Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.


Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari
kickback
rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.


Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya