Jokowi Ingin Kasus HAM Direkonsiliasi, Tanpa Proses Hukum

Ilustrasi/Protes aksi pelanggaran HAM di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo berharap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diselesaikan dengan rekonsiliasi.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Cara ini dipilih karena sulit mencari saksi atau bukti jika kasus tersebut diselesaikan secara yudisial. Mengingat kasus-kasus tersebut telah terjadi di waktu yang lama.
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu


"Pak Presiden sudah menyampaikan ada wacana dan tawaran, gagasan atau harapan Kejaksaan dapat menyelesaikan dengan non yudisial yaitu rekonsiliasi dan sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Muhammad Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2015.


Beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan segera ditangani adalah adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Penculikan Aktivis 1997/1998, Tragedi trisakti, Tragedi Semanggi, Penembak Misterius (Petrus), dan G30S/PKI 1965.


Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.


Pertama, didahului dengan pernyataan yang mengkonfirmasi atau mengakui bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut sudah dilakukan di masa lalu. "Setelah itu dibuat komitmen untuk tidak diulangi lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.


Kemudian, akan ada pernyataan resmi dari Negara yang dalam hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk meminta maaf kepada para korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya