Berkas Salah Satu Tersangka Dwelling Time Sudah P21

Pelabuhan peti kemas Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, berkas salah satu tersangka kasus perkara korupsi Dwelling Time dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

"Dilaporkan bahwa hari Jumat tanggal 25 September 2015 Berkas Perkara Dwelling Time dengan tersangka Hendra Sudjana als Mingkeng dinyatakan sudah lengkap (P 21)," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada
Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari
VIVA.co.id. Jumat 25 September 2015.


Untuk selanjutnya, kata Iqbal, akan dilakukan ^penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta.


"Kemudian dilanjutkan penyerahan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap 5 tersangka yang terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan importasi perihal waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya