Kebakaran Hutan, Pemerintah Ancam Kurangi Izin HGU

Mantan Menteri Agraria, Ferry Mursyidan Baldan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan bakal memeriksa 17 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan. Sejumlah kebijakan akan dikeluarkan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan tak lagi terulang.

"Kita ingin lihat dulu berapa luas areal mereka yang terbakar," ujar Ferry usai mengikuti rangkaian acara hari agraria nasional di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Minggu, 27 September 2015.

Namun, penghitungan luas areal terbakar baru bisa diketahui setelah api dapat dipadamkan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pencegahan melalui sebuah kebijakan di antaranya mewajibkan perusahaan di sekitar areal hutan dan lahan yang terbakar untuk proaktif melakukan pencegahan.

Perusahaan, kata Ferry, juga patut berperan aktif untuk memadamkam api yang ada di areal perkebunannya. Ferry berencana agar setap perusahaan berkewajiban memiliki sumber-sumber air untuk mencegah kebakaran hutan.

Ferry mengatakan, sanksi pengurangan hak guna usaha (HGU) akan diterapkan bila perusahaan abai memenuhi kewajiban sehingga kebakaran kembali terjadi. Cara tersebut dianggap efektif mencegah terulangnya bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Ferry: Jangan Ladeni Biaya Sertifikat di Luar Aturan

Laporan: Lilis Khalisotussurur

Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan.

Menteri Ferry: Reklamasi Tak Boleh Semata-mata Komersial

Reklamasi itu menggunakan tanah negara.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2016