Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Senin pagi ini dijadwalkan memeriksa Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Suparman diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
"Pagi ini diagendakan pukul 10.00 WIB, Ketua KY diperiksa di Subdit III," ujar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 28 September 2015.
Kini baik Taufiq maupun Suparman telah resmi ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dari laporan Hakim Sarpin ke Bareskrim.
Sarpin melaporkan keduanya karena keberatan dengan pernyataan negatif keduanya yang banyak di muat media massa. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sarpin melaporkan keduanya karena keberatan dengan pernyataan negatif keduanya yang banyak di muat media massa. (ren)