Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemeriksaan anggota legislatif seizin Presiden sebagai sebuah upaya penyeragaman prosedur dengan semua pejabat negara. Namun niat baik ini menurutnya menimbulkan pertanyaan, karena berbeda dengan uji materi yang diajukan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD 3).
"Harus diakui bahwa dengan putusan tersebut ada beberapa pertanyaan hukum yang dapat ditimbulkan," katanya saat dihubungi
VIVA.co.id
, Selasa 29 September 2015.
Baca Juga :
Ini Pertimbangan MK Soal pemeriksaan Anggota DPR
Politisi PPP mejelaskan dengan menetapkan izin dari presiden, maka MK melebihi mandatnya. "Di mana MK sebagai
negative legislator
dan menjelmakan dirinya sebagai
positive legislator
yang itu seharusnya merupakan kewenangan DPR bersama Presiden," katanya.
Arsul menambahkan dengan menggeser izin dari MKD menjadi izin presiden itu tidak menjawab persoalan konstitusional. "Norma undang-undang terkait dengan pemanggilan anggota DPR dalam proses hukum melalui izin MKD," katanya.
Halaman Selanjutnya
Politisi PPP mejelaskan dengan menetapkan izin dari presiden, maka MK melebihi mandatnya. "Di mana MK sebagai