Ruhut: Putusan MK Buat Anggota DPR Makin Sombong

Ruhut Sitompul
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus melalui izin tertulis dari Presiden RI memperumit proses hukum.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Keputusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). [Baca selengkapnya: ]

Putusan MK itu pada intinya mengubah frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, menjadi "persetujuan tertulis dari Presiden" dalam permintaan keterangan terhadap anggota DPR, yang diduga melakukan tindak pidana.

Daftar RUU yang Telah Disahkan DPR di Masa Sidang V
"Aku anak Polisi Militer. Aku tidak setuju dengan putusan MK ini. Semua sama di depan hukum," kata Ruhut di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 23 September 2015.

Soal Blok Masela, Semua Pihak Harus Turuti Presiden
Menurut Ruhut, putusan MK ini membuat para wakil rakyat semakin sulit disentuh hukum. Dimana saat bermasalah, para penegak hukum harus meminta surat dari Presiden. 

"Ini MK malah bikin anggota DPR sombong. Sekarang malah harus ada izin Presiden. Jujur saja aku tolak putusan MK ini. Wakil rakyat enak aja, sudah langgar hukum harus pakai izin Presiden," ujar Ruhut.

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, selain mempersulit proses hukum, putuskan MK ini juga berpotensi dipermainkan oleh oknum di lingkungan Presiden.

"Bisa saja surat yang sebenarnya harus (segera) ditandatangani Presiden, justru ditaruh dipaling bawah. Ini jadi lama dan jadi masalah," paparnya.

Selain itu, kata Ruhut, keputusan MK itu justru menambah beban kerja Presiden.

"Presiden itu kan sudah banyak pekerjaannya. Dan pak Jokowi itu ingin jadikan hukum itu panglima. Anggota DPR harus sadar, equality before the law. Kalo anggota DPR langgar pidana, tangkap saja, borgol aja itu semua," tuturnya. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya