Bupati Lumajang Kesulitan Data Tambang Pasir Ilegal

Tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur.
Sumber :
  • D.A.Pitaloka/Malang

VIVA.co.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang, memastikan telah menutup seluruh tambang pasir ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kasus Salim Kancil Disidang di Surabaya

Setidaknya, ada enam kecamatan yang memiliki garis pantai dan banyak terdapat praktik tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan.

Bupati Lumajang, As'at Malik memerintahkan untuk menutup semua tambang pasir ilegal di wilayah Lumajang, satu hari setelah seorang petani di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Samsul, atau Salim Kancil tewas dibunuh dengan cara keji.

Seorang warga lain Tosan, hingga kini masih kritis dan mendapat perawatan di Rumah Sakit dr Saiful Anwar Malang.

Menurut As'at Malik, tambang pasir ilegal di wilayahnya sulit dideteksi, lantaran praktiknya hanya tergantung musim.

"Jumlahnya susah dipetakan, dan tidak masuk pendapatan asli daerah, karena tidak membayar pajak," kata As'At, Selasa 29 September 2015.

Tambang pasir banyak terdapat di enam kecamatan yang memiliki wilayah pesisir pantai, yaitu Kecamatan Tempursari, Tempeh, Candipuro, Kunir, Pasirian, dan  Yosowilangun.

Berkas 27 Pembunuh Salim Kancil Sudah Lengkap, Siap Disidang

Hingga saat ini, Pemkab mendata ada sekitar 58 tambang pasir terdaftar yang membayar pajak dan menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Lumajang sebesar Rp75 juta di 2014.  "Tambang pasir ilegal harus ditutup," katanya.

Menurutnya, dari berbagai tambang pasir ilegal di Lumajang, tragedi pengeroyokan hanya terjadi di Selok Awar-Awar. Kejadian itu, disebutnya, terjadi di luar perkiraan.

Salim dan Tosan dikeroyok pada Sabtu pagi 26 September 2015 sebelum mereka menggelar aksi damai menuntut penutupan tambang pasir di pesisir pantai Watu Pecak pada pukul 09.00 wib, pada hari yang sama.

"Semua sudah ada izinnya, forum komunikasi setempat sudah membuat izin aksi damai, dan aparat sudah bersiap menjaga. Ternyata, pukul 07.00 terjadi peristiwa itu, ini sungguh di luar dugaan," kata As'at Malik.

Bupati berharap, kasus pengeroyokan bisa dituntaskan dan dalang pelaku pengeroyokan bisa dijadikan tersangka. (asp)

Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tempat penganiayaan Salim alias Kancil pada Rabu, 30 September 2015.

Terdakwa Anak-anak Pembunuh Salim Kancil Disidang Belakangan

Mereka termasuk dalam 33 terdakwa penganiayaan dan pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2016