Kepala Desa Selok Awar-Awar Jadi Tersangka

Bekas jenazah Salim Kancil
Sumber :
VIVA.co.id - Polres Lumajang menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, sebagai tersangka.
Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya

Penetapan status itu menyusul peristiwa pembunuhan Salim alias Kancil, petani sekaligus aktivis penolak tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu, 26 September 2015.
Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit

Haryono dijerat Pasal 18 jo 181 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sedangkan 22 tersangka lain sebelumnya dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).
Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Renta Dibacok Hingga Tewas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, Ajun Komisaris Polisi Heri Sugiono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada Haryono menyusul proses pemeriksaan sejak sehari sebelumnya.

“Resmi sejak kemarin malam, Kades Haryono ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini, sesuai keterangan ahli kemarin, pertambangannya ilegal,” kata Heri, Rabu, 30 September 2015.

Pasal itu berbeda dengan pasal KUHP yang dijeratkan kepada 22 tersangka lain, yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 jika ditemukan unsur perencanaan. Sementara, proses penganiayaan juga dilakukan di Balai Desa setempat.

Polisi masih mendalami keterlibatan Haryono dalam pengeroyokan dan pembunuhan berencana untuk menghilangkan nyawa Salim. “Kami bersama Bareskrim (Mabes Polri) masih mendalami keterlibatannya di dua pasal itu,” katanya.

Meski telah menetapkan 22 tersangka dan Kepala Desa, Polisi masih mendalami dalang dan aktor di balik kasus itu. Polisi mengumpulkan keterangan dari 22 tersangka untuk mengungkap dalang di balik peristiwa itu.

“Kami berupaya ekstra keras untuk betul-betul membuktikan kasus ini dan kami di-back up (dibantu) penuh Bareskrim Polri,” ujar Heri.

Untuk menetapkan Kepala Desa Haryono sebagai tersangka, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga alat berat di sekitar tambang serta bukti penarikan truk pengangkut pasir di portal keluar masuk tambang, saat tambang masih aktif beroperasi.

Mengenai sebab terjadi penganiayaan di Balai Desa, menurut Heri, berdasarkan keterangan sejumlah tersangka, aksi itu berlangsung secara spontan. “Jadi aktor ini masih kami dalami," katanya.

Pengacara Kepala Desa Haryono, Heru Laksono, berencana mengajukan penangguhan penahanan pada aparat Kepolisian. Alasannya, status tersangka sebagai Kepala Desa masih dibutuhkan keberadaannya oleh warga Selok Awar-Awar.

“Beliau kan Kades (Kepala Desa), jadi masih banyak dibutuhkan warganya,” ujar Heri. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya