Otak Pembunuhan Salim Kancil Segera Dipindah ke Polda Jatim

22 tersangka pembunuh Salim Kancil digelandang ke Polda Jawa Timur
Sumber :
  • Tudji Martuji

VIVA.co.id - Polda Jawa Timur menjerat Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, dengan pasal berlapis, dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan petani Salim Kancil tewas dan Tosan mengalami luka-luka berat.

Selain sebagai tersangka pengeroyokan, Hariyono juga disangka melakukan kegiatan tambang dan memberikan izin secara ilegal, yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009.

"Hariyono dijerat melanggar pasal 340 dan 338 KUHP, karena mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 1 Oktober 2015.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Hariyono mempunyai peran penting. Ikut dalam kegiatan melakukan perencanaan dan pembunuhan serta penganiayaan.

"Meski di belakang layar. ‎Sehari sebelum peristiwa, Hariyono ikut pertemuan dengan tim 12. Melakukan merencanaan pembunuhan," ujarnya menambahkan.

Sampai sore ini, Hariyono masih berada di Lumajang. Rencananya, otak pembunuhan sadis itu akan dibawa ke Polda Jawa Timur.

Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam

(mus)

Pembunuhan Petani Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Banyak saksi yang ceritakan kebrutalan pengeroyok

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016