Sumber :
- Foto: VIVA.co.id/Aji Yk Putra
VIVA.co.id
- Jajaran Satuan Reserse kriminal Polresta Palembang, menangkap seorang muncikari yang tertangkap tangan menjual seorang janda muda asal Jakarta, Sabtu 3 September 2015.
Tersangka muncikari berinisial RP (27), yang diketahui sebagai petani ini, ditangkap petugas setelah menjual korban SR (18) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel.
Baca Juga :
Ahok, dari Begal APBD hingga 'Legalkan' PSK
Baca Juga :
Tahun Baru, BNN Gelar Razia Narkotika
Keterangan RP dibantah oleh korban SR. Menurutnya, tersangka RP yang lebih dulu menawarinya untuk jual diri. "Saya ke Palembang setelah cerai dengan suami. Saya kenal dia (RP) di
Facebook
dan ditawari jual diri," ujarnya.
Korban SR mengaku mau lantaran dirinya tak punya kerja dan perlu uang untuk susu anaknya yang masih berusia satu setengah tahun. "Suami di jakarta, sesudah bercerai dia dak mau tanggung jawab. Makanya saya ke Palembang ajak anak. Mau cari hidup di sini," tambah SR yang mengaku tinggal di kawasan Talang Kelapa Banyuasin.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 12 UU No.21/2007 ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Diamankan tersangka dan barang bukti satu unit ponsel. Tersangka dan korban akan di BAP terlebih dulu. Selanjutnya, kami proses," singkat Maruly.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keterangan RP dibantah oleh korban SR. Menurutnya, tersangka RP yang lebih dulu menawarinya untuk jual diri. "Saya ke Palembang setelah cerai dengan suami. Saya kenal dia (RP) di