Ditetapkan Tersangka, Bos PT Innovare Tantang Bareskrim
Senin, 5 Oktober 2015 - 16:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Irwandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Innovare Gas, Budiantoro Syahlani di ruang sidang dua PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 5 Oktober 2015.
Budiantoro mengajukan permohonan gugatan pra peradilan terkait sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menggugat Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri selaku pihak termohon.
"Permohonan pra peradilannya terkait penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Budiantoro, Sitor Situmorang usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Sidang yang telah didaftarkan sejak 8 September 2015 telah diregister dengan nomor: 89/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Sidang Gugatan pra peradilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna.
Berdasar pantauan VIVA.co.id, sidang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB. Sidang berlangsung tidak terlalu lama dan hanya mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon. Pemohon menyerahkan permohonan secara tertulis kepada hakim tunggal.
Baca Juga :
Ahmad Dhani Khawatir Majelis Hakim Tidak Imbang
Budiantoro Syahlani ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2015. Kasus tersebut terkait kewajiban PT Innovare Gas untuk membayar bonus tanda tangan (Signature Bonus) sebesar US$1 juta atau setara Rp14 miliar. Kewajiban untuk membayar signature bonus tersebut jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2014 setelah tanda tangan kontrak dengan SKK Migas pada 26 Februari 2015.
"Kasus wilayah kerja migas, Blog migas East Bontang Kalimantan Timur. Ketika ditunjuk sebagai pemenang di Ditjen migas, dia (PT Innovare Gas) wajib membayar signature bonus US$1 juta kepada pemerintah dalam hal ini Ditjen Migas Kementerian ESDM," ujar Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Ipda Muttaqin.
Kasus tersebut terjadi pada 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja (WK) Migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM mengumumkan lelang lelang pada Desember 2013. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare. Kemudian tanda tangan kontrak pada 26 Februari 2014.
Berdasarkan peraturan menteri, kewajiban tersebut harus dibayar paling lambat sebulan setelah tanda tangan kontrak. Hal tersebut sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi.
"Berdasarkan peraturan, paling lambat sebulan setelah tanda tangan kontrak harus sudah dibayar sesuai Permen ESDM no 35 Tahun 2008," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus tersebut terjadi pada 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja (WK) Migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM mengumumkan lelang lelang pada Desember 2013. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare. Kemudian tanda tangan kontrak pada 26 Februari 2014.