Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menyatakan bahwa usulan untuk memberikan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari sejumlah kekalahan KPK dalam menghadapi sejumlah gugatan praperadilan.
Kekalahan KPK dalam menghadapi sejumlah gugatan praperadilan itu menjadi indikator banyaknya kekurangan penyidik KPK dalam menangani suatu perkara.
"Dengan adanya kewenangan SP3 ini, kami berharap KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan jika memang itu belum cukup didukung oleh kelengkapan alat bukti yang kuat," ujar Junimart Girsang saat dihubungi pada Rabu, 7 Oktober 2015.
Junimart mengatakan bahwa selama ini lembaga antirasuah itu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu penyidikan, jika dianggap kasus tersebut tidak memiliki cukup alat bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.
Dia juga menilai bahwa kewenangan untuk menerbitkan SP3 perlu dimiliki KPK, agar dapat menjamin hak seseorang berperkara, jika di tengah proses penyidikan ditemukan tidak adanya pelanggaran.
"Ini menyangkut hak asasi seseorang. Jadi, nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik suatu kasus, apabila ternyata dugaan yang disangkakan tidak didukung temuan alat bukti yang kuat," ungkap Junimart.
Seperti diketahui, Junimart merupakan salah satu dari 45 pengusul yang menandatangi penggunaan hak inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.
VIVA.co.id
25 Februari 2016
Baca Juga :