Sumber :
- writetoreel.com
VIVA.co.id
- Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto mengatakan berkas tahap dua perwira polisi yang tertangkap menerima suap senilai Rp5 miliar akan diserahkan ke kejaksaan.
Perwira polisi berinisial PN yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar ini tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha karaoke di Jawa Barat.
Baca Juga :
Cara Mudah Melaporkan Polisi Nakal
Baca Juga :
Ketika Polisi 'Tolak' Tawaran Miliaran Uang Suap
Lebih nahasnya lagi, pada saat melakukan penggeledahan pengusaha karaoke di Bandung, PN tidak mempunyai surat penggeledahan.
"Surat pemeriksaan terhadap para pemilik narkoba tidak ada," katanya.
Untuk diketahui AKBP PN tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Fix Boutiaue Karaoke Bandung, Jawa Barat Rp5 miliar. Uang yang baru diterima PN baru Rp3 miliar.
Kemudian, perwira itu akan menerima uang sisanya sebesar Rp2 miliar dari pengusaha itu, namun PN keburu diciduk penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Surat pemeriksaan terhadap para pemilik narkoba tidak ada," katanya.