Kasus Mobil Listrik Segera Disidangkan

Kejagung Sita Barang Bukti Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung segera memperkarakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha

Milik Negara (BUMN) ke pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.


"Kan Dasep itu sudah tersangka. Kalau sudah selesai (penyidikan) kita akan limpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.

Buron Kejaksaan Ditangkap gara-gara Sinyal

Dalam kasus ini, Dasep Ahmad justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korps Adhyaksa pun bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan lagi setelah sebelumnya kalah dalam praperadilan dari PT Victoria Sekuritas.
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank DKI


Kejaksaan Protes Disebut Akan Hentikan Kasus Novanto
"Sidang Praperadilan dimulai tanggal 26 Oktober 2015 dengan hakimnya Nani Indrawati," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, beberapa waktu lalu.

Atas kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 32 milliar itu, Kejaksaan Agung

telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.


Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk menyukseskan

perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada

Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 1 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adalah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.


Namun, usai perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya