MUI Minta Pengantin Sesama Jenis di Boyolali Beri Penjelasan

Ilustrasi pernikahan sejenis
Sumber :
  • http://beritawonganteng.blogspot.com

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, menegaskan pernikahan sesama jenis di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, jelas-jelas diharamkan oleh agama Islam.

Cerita MC Pernikahan Pasangan Sejenis di Bali

MUI berpandangan, sesuai dengan tuntunan agama, pernikahan hanya bisa dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

"Tidak benar itu. Pernikahan itu jelas-jelas tidak sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kalau UU Pernikahan itu antara laki-laki dan perempuan," ujar Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji kepada VIVA.co.id di Semarang, Senin 12 Oktober 2015.

Menurut Daroji, negara dan agama jelas-jelas melarang pernikahan sesama jenis. Apalagi, kasus di Boyolali, jelas dilakukan antara sesama laki-laki. Dia pun melihat, satu mempelai yang melangsungkan tasyakuran pernikahan berdandan seperti perempuan.

"Itu orang yang cenderung perempuan, tetapi belum perempuan," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam pandangan Islam, yang dinamakan perempuan harus secara biologis, bisa diteliti secara ilmiah bahwa yang bersangkutan bisa berperan sebagai perempuan. Hak itu juga harus dibenarkan oleh para ahli dan ulama setempat.

"Kalau ahli dan ulama sudah menyatakan itu perempuan, baru pernikahan itu baru betul. Tapi itu belum terjadi. Jadi, (pernikahan) itu masih kamuflase. Syukuran saja itu, bukan pernikahan dan tidak dibenarkan," kata dia.

MUI pun mendesak kepada pihak yang melangsungkan resepsi pernikahan sesama jenis tersebut, untuk memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Agar, kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lain di Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan harus klarifikasi, kalau mereka tidak melakukan pernikahan tapi syukuran saja, " jelasnya.

Pihaknya, saat ini, masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Tengah, terkait kasus di Boyolali. Dalam hal ini, MUI Jateng memiliki wewenang untuk memberikan fatwa terkait kasus itu.

"Kita menunggu laporan. Artinya, kalau kita diminta untuk menelusuri, kita akan lakukan. MUI kan hanya memberikan fatwa. Kalau kasus itu kan bukan pernikahan, jadi jelas tidak dibenarkan, " katanya.

Sebagai informasi, kabar pernikahan sejenis diduga dilakukan antara Ratu Airin Karla (DRN) dengan Dumani (DMN) warga Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu 10 Oktober 2015. Namun, janggalnya kedua mempelai yang melangsungkan syukuran, laiknya pernikahan itu sama-sama berjenis kelamin pria.

Baik DRN dan DMN pun mengenakan baju layaknya sepasang pengantin. DRN mengenakan sanggul lengkap dengan hiasan bunga melati dan pasangannya, mengenakan setelan jas lengkap. Keduanya duduk di pelaminan untuk menyambut tamu undangan. Layaknya pesta pernikahan pada umumnya, DRN dan DMN mengikuti prosesi pernikahan.

Poster berukuran sedang pun dipasang di belakang pelaminan dengan bertuliskan Tasyakuran Bersatunya Ratu Airin Karla dan Dumani, Mohon Doa Restu. Peristiwa ini menuai polemik panjang di kalangan masyarakat, karena baru kali ini ada pernikahan yang diduga antara sesama jenis di Boyolali. (asp)

ilustrasi

Tips Mendikbud Agar Anak Tak Terjerat Komunitas Gay

Publik dihebohkan adanya komunitas anak pecinta sesama jenis.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2016