Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, telah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Pertemuan ini membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Luhut mengatakan, ada empat hal yang menjadi poin rencana pembahasan. Meski begitu, Luhut mengaku tidak ada pembahasan terkait umur KPK 12 tahun, seperti yang ada dalam draf yang beredar luas saat ini.
Baca Juga :
Revisi UU KPK Membuat Citra Jokowi Turun
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, walau belum ada keputusan dari pemerintah, tapi secara pribadi dia sepaham dengan empat usulan ini. Luhut mengatakan, sudah melaporkan pertemuannya dengan pimpinan DPR pada Presiden Joko Widodo.
"Arahan Presiden, tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ujar Luhut.
Walau begitu, Luhut belum ada kata sepakat atas usulan dewan tersebut. "Presiden belum sampai ke area itu," katanya.
Untuk rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Jokowi, Luhut masih menunggu undangan dari dewan. "Bisa saja bertemu dalam pekan ini, paling lambat pekan depan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Arahan Presiden, tidak mau ada pelemahan KPK. Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ujar Luhut.