Rio Capella Nilai KPK Tak Penuhi Syarat Menjeratnya

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
- Penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memenuhi prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Penetapan Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem sebagai tersangka itu tidak memenuhi syarat.

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

"Ada dua bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ini belum terpenuhi. Pak Rio baru akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi besok," kata Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, di Kantor DPP Nasdem, Kamis, 15 Oktober 2015.
Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Bansos Sumut Tunggu BPK


Maqdir menyebutkan, salah satu syarat penetapan seorang menjadi tersangka oleh KPK adalah, adanya kerugian negara minimal Rp1 miliar, dan perbuatan itu dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara sehingga membuat keresahan terhadap masyarakat.


Berdasarkan surat panggilan KPK yang dia terima, kliennya akan diperiksa pada Jumat besok, 16 Oktober 2015. Surat panggilan itu menyebutkan, Rio diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji. Maqdir khawatir penetapan Rio sebagai tersangka tidak berkaitan langsung dengan perkara Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.


"Terus terang, saya katakan, secara pasti penetapan Pak Rio sebagai tersangka tidak memenuhi peraturan perundang-undangan," tegas dia.


Lebih dari itu, mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan ini menganggap KPK tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, Gatot dan Evy baru ditetapkan sebagai tersangka tanggal 12 Oktober 2015, kemudian Rio ditetapkan pada 13 Oktober 2015.


Apalagi, selama ini kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus ini, sebagaimana ketetapan awal untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka.


"Keputusan ini tergesa-gesa. Mungkin mereka ingin menunjukkan mereka bisa menegakkan hukum. Kami belum menerima surat perintah penyidikan. Apa yang disangkakan, akan kami bandingkan dengan surat penetapan tersangka Gatot dan Evy," ujar Maqdir.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya