Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memenuhi prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Penetapan Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem sebagai tersangka itu tidak memenuhi syarat.
"Ada dua bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Ini belum terpenuhi. Pak Rio baru akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi besok," kata Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, di Kantor DPP Nasdem, Kamis, 15 Oktober 2015.
Maqdir menyebutkan, salah satu syarat penetapan seorang menjadi tersangka oleh KPK adalah, adanya kerugian negara minimal Rp1 miliar, dan perbuatan itu dilakukan oleh penegak hukum atau penyelenggara negara sehingga membuat keresahan terhadap masyarakat.
Berdasarkan surat panggilan KPK yang dia terima, kliennya akan diperiksa pada Jumat besok, 16 Oktober 2015. Surat panggilan itu menyebutkan, Rio diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji. Maqdir khawatir penetapan Rio sebagai tersangka tidak berkaitan langsung dengan perkara Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Terus terang, saya katakan, secara pasti penetapan Pak Rio sebagai tersangka tidak memenuhi peraturan perundang-undangan," tegas dia.
"Keputusan ini tergesa-gesa. Mungkin mereka ingin menunjukkan mereka bisa menegakkan hukum. Kami belum menerima surat perintah penyidikan. Apa yang disangkakan, akan kami bandingkan dengan surat penetapan tersangka Gatot dan Evy," ujar Maqdir.
Halaman Selanjutnya
"Keputusan ini tergesa-gesa. Mungkin mereka ingin menunjukkan mereka bisa menegakkan hukum. Kami belum menerima surat perintah penyidikan. Apa yang disangkakan, akan kami bandingkan dengan surat penetapan tersangka Gatot dan Evy," ujar Maqdir.