Sarat Kepentingan, Sebaiknya Jaksa Agung Prasetyo Diganti

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Netralitas Jaksa Agung dari partai politik dipertanyakan. Posisi penting ini harus bebas intervensi agar bisa menegakkan hukum setegak-tegaknya.

Pengamat: Jaksa Agung Harus Orang Karier

Bahkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fadli Zon, meminta Presiden Joko Widodo segera mengganti Jaksa Agung HM Prasetyo karena kinerjannya dianggap terganggu konflik internal. Prasetyo merupakan politikus Partai Nasdem. [Baca ]

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, melihat posisi Jaksa Agung HM Prasetyo saat ini sangat rawan terhadap intervensi. Apalagi, Partai Nasdem saat ini bagian dari kekuasaan.

"Misalnya, badai yang dialami Nasdem sekarang. Tidak bisa terlepas dari peran Rio Capella sebagai aktor makelar kasus. Artinya, penghubung Jaksa yang kebetulan kader Nasdem dengan Gubernur nonaktif Gatot," kata Pangi saat dihubungi, Jumat, 16 Oktober 2015.

Terkait kasus suap yang saat ini menjerat Sekjen Nasdem Patrce Rio Capella, menurutnya, tak lepas dari intervensi partai pimpinan Surya Paloh. Prasetyo, sebagai kader partai dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung, jelas terganggu dalam kasus yang menjerat pimpinan Nasdem.

"Karena nggak ada yang bisa menjamin putusnya garis kepentingan politik Jaksa Agung dari partai, seperti kasus yang menyandera Sekjen Nasdem sekarang," kata Pangi.

Demi menjaga penegakan hukum berjalan dengan baik dan bebas intervensi politik, Pangi berharap, Presiden segera bersikap dengan mengganti Jaksa Agung sekarang. Proses penggantian ini penting dilakukan, agar pemerintahan tak terganggu dengan kinerja Jaksa Agung yang tidak independen.

"Jelas akan menjadi beban, bisa merembes ke mana mana. Jadi Presiden Jokowi belum terlambat saya kira mengganti Jaksa Agung dari non parpol. Untuk menjaga trust pemerintah," katanya.

Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disangka telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan juga istrinya, Evy Susanti.

Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. [Baca selengkapnya: ]
(ase)

Rapor Merah Kejaksaan Agung Bukan yang Pertama
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Jaksa Agung Prasetyo Tuding Hary Tanoe Kirim SMS Ancaman

Prasetyo membacakan SMS itu saat rapat dengan Komisi III DPR.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2016