Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio Capella menggugat sejumlah hal dalam permohonan praperadilannya tersebut. Salah satunya adalah kewenangan KPK dalam menangani perkaranya.
Dia menambahkan, proses penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan KUHAP. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan KPK juga dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang yang ada.
Maqdir juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Maqdir menilai ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada kliennya sebagai pihak penerima suap serta kepada Gatot Pujo Nugroho selaku pemberi suap.
Dia menyebut pihak penerima dan pemberi seharusnya dijerat dalam pasal yang sama. "Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," sebut dia.
Selain itu, Maqdir menduga penetapan kliennya sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain. Hal tersebut karena menurut dia, kabar penetapan tersangka Rio Capella telah beredar sebelum diumumkan KPK.
Maqdir menyebut kasus ini mirip dengan kasus yang sebelumnya pernah ditanganinya, yakni perkara Komjen Budi Gunawan. "Iya, paling tidak dengan cara-cara penetapan tersangkanya iya," ujar Maqdir yang juga sempat membawa Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan atas KPK itu.
Secara terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella itu. Permohonan praperadilan telah diajukan sejak 19 Oktober 2015.
"Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna dalam pesan singkatnya.
Halaman Selanjutnya
Maqdir juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Maqdir menilai ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada kliennya sebagai pihak penerima suap serta kepada Gatot Pujo Nugroho selaku pemberi suap.