Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio Capella menggugat sejumlah hal dalam permohonan praperadilannya tersebut. Salah satunya adalah kewenangan KPK dalam menangani perkaranya.
"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK," kata pengacara Rio Capella, Maqdir lsmail, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.
Menurut Maqdir, KPK tidak mempunyai kewenangan dalam menangani perkara ini sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang. Termasuk diantaranya adalah harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta adanya kerugian keuangan negara yang paling sedikit Rp1 miliar. "Ini yang tidak ada," ujar Maqdir.
Dia menambahkan, proses penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan KUHAP. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan KPK juga dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang yang ada.
Maqdir juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Maqdir menilai ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada kliennya sebagai pihak penerima suap serta kepada Gatot Pujo Nugroho selaku pemberi suap.
Dia menyebut pihak penerima dan pemberi seharusnya dijerat dalam pasal yang sama. "Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," sebut dia.
Selain itu, Maqdir menduga penetapan kliennya sebagai tersangka digunakan untuk kepentingan lain. Hal tersebut karena menurut dia, kabar penetapan tersangka Rio Capella telah beredar sebelum diumumkan KPK.
Secara terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella itu. Permohonan praperadilan telah diajukan sejak 19 Oktober 2015.
"Betul. Nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Didaftar kemarin Senin," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna dalam pesan singkatnya.
Halaman Selanjutnya
Secara terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Patrice Rio Capella itu. Permohonan praperadilan telah diajukan sejak 19 Oktober 2015.