Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tertangkapnya kembali seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam dugaan korupsi harus menjadi pertimbangan agar pemerintah tak merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dalam akun Twittternya, Mahfud berpendapat bahwa kondisi Indonesia memang sudah keterlaluan dalam perilaku korupsi. Sebab itu, peran KPK sangat diperlukan dalam menjaga ancaman tersebut.
Yth. Bpk Presiden, Pimpinan DPR, dan Pimpinan Parpol. KPK menangkap tangan lagi anggota DPR. Mhn dipastikan: UU-KPK tak akan direvisi.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 20, 2015
Tak cuma itu, Mahfud berpendapat saat ini perilaku korupsi di Indonesia sudah mengancam eksistensi negara.
Yth. para petinggi negara dan tokoh2 masyarakat. Yakinlah, korupsi sedang menghisap darah negara, mengancam eksistensi negara. Selamatkan...
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 20, 2015
Sebab itu, ia kembali mengingatkan agar posisi KPK tetap diperkuat guna menjaga ancaman korupsi yang kini sudah mewabah di semua tingkatan.
Saya bersyukur KPK msh hebat, tp beristighfar krn msih ada anggota DPR yang sepertinya sangat nekat utk korupsi. https://t.co/qNmerzlUKx
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 20, 2015
Pada Selasa malam 20 Oktober 2015, seornag anggota DPR dari Fraksi hanura, Dewie yasin Limpo, dilaporkan tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap.
Baca Juga :
KPK Sulit Paksa Pejabat Negara Lapor Kekayaan
Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana
Putu diperiksa sebagai tersangka
VIVA.co.id
3 Agustus 2016
Baca Juga :