Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tertangkapnya kembali seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam dugaan korupsi harus menjadi pertimbangan agar pemerintah tak merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dalam akun Twittternya, Mahfud berpendapat bahwa kondisi Indonesia memang sudah keterlaluan dalam perilaku korupsi. Sebab itu, peran KPK sangat diperlukan dalam menjaga ancaman tersebut.
Yth. Bpk Presiden, Pimpinan DPR, dan Pimpinan Parpol. KPK menangkap tangan lagi anggota DPR. Mhn dipastikan: UU-KPK tak akan direvisi.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 20, 2015
Yth. para petinggi negara dan tokoh2 masyarakat. Yakinlah, korupsi sedang menghisap darah negara, mengancam eksistensi negara. Selamatkan...
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 20, 2015
Saya bersyukur KPK msh hebat, tp beristighfar krn msih ada anggota DPR yang sepertinya sangat nekat utk korupsi. https://t.co/qNmerzlUKx
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 20, 2015
Baca Juga :
Fadli Zon: Tertangkapnya DWP Makin Coreng DPR
Pada Selasa malam 20 Oktober 2015, seornag anggota DPR dari Fraksi hanura, Dewie yasin Limpo, dilaporkan tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap.
Politikus perempuan adik kandung dari Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga menerima sejumlah uang untuk perkara suap. (ase)
Halaman Selanjutnya
Politikus perempuan adik kandung dari Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga menerima sejumlah uang untuk perkara suap. (ase)