Hasyim Muzadi Jenguk Fuad Amin di Rutan Salemba

Kiai Haji Hasyim Muzadi (semasa hidup)
Sumber :
  • VIVAlife/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi mengunjungi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Fuad Amin. Hasyim yang mengenakan baju koko warna putih, celana bahan serta kopiah warna hitam itu datang dengan menggunakan mobil jenis sedan berwarna hitam bernomor polisi RI 75.


"Ini hanya kemanusiaan saja tidak ada yang lain," kata Hasyim usai ke luar dari Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2015.


Mantan ketua umum PBNU itu mengatakan, kunjungannya hanyalah kunjungan biasa yang bersifat kekeluargaan. Selain itu, Fuad merupakan teman satu daerahnya, yaitu di daerah Bangkalan.


"Tidak ngobrol apa-apa cuma kekeluargaan saja. Ini hanya kekeluargaan saja kok karena beliau teman satu daerah tidak apa-apa," ujarnya.


Lebih lanjut, Hasyim mengaku datang menjenguk Fuad bersama beberapa tokoh agama lainnya di dalam rutan Salemba. Tapi, ia menegaskan sekali lagi bahwa kedatangannya ke sana bukan untuk mendukung Fuad Amin.


"Sama kiyai-kiyai yang lain banyak kok, ada KH Mas Mansur, sama Nurdin, bertiga aja. Saya ke sini tak mau campuri urusan hukum," ujarnya.


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Fuad Amin.


Surat Tuntutan Fuad Amin Setebal Enam Ribu Lembar
Menurut hakim, Fuad selaku Bupati Kabupaten Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan kepada PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, sehingga PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016