Sumber :
- ANTARA FOTO/Fadlansyah
VIVA.co.id
- Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur kembali menangkap kapal ikan trawl asing milik Malaysia.
Kapal bernama KM Naga Mas tersebut ditangkap oleh patroli laut pada Jumat malam 23 Oktober 2015, lantaran tidak dilengkapi dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Yasin menuturkan, taksiran nilai barang bukti yang disita polisi ialah kapal Rp300 juta, ikan Rp100 ribu, dan denda Rp20 miliar.
Kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 27 Ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana 6 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Kapal tersebut diduga telah melanggar pasal 27 Ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana 6 tahun penjara.