10 Rujukan Dikeluarkan Penanganan untuk Penyebar Kebencian

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Polri telah mengeluarkan surat edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech sejak 8 Oktober 2015. Surat edaran ditandangani Kapolri, Jenderal (pol) Badrodin Haiti.


Dalam surat edaran itu, ada 10 rujukan dikeluarkannya penanganan ujaran kebencian.


1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tengan Hak Asasi Manusia (HAM).

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik.

6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke
7. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Facebook Perangi Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
8. Undang-undang Nomor7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker
9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standr Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Sementara beberap hal yang mendasari muculnya surat edaran itu adalah bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap atas Hak Asasi Manusia (HAM).


Selain itu, perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia.


Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di KUHP, yang berbentuk antara lain:


1. Penghinaan.

2. Penecemaran nama baik.

3. Penistaan.

4. Perbuatan tidak menyenangkan.

5. Memprovokasi.

6. Menghasut.

7. Penyebaran berita bohong.


Kemudian, semua tindakan di atas yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya