Istri Plt Gubernur Sumut Diperiksa KPK, Bagaimana Suaminya?

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, dalam perkara dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menyebut hingga saat ini memang belum ada rencana memeriksa Erry.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Namun, menurut Johan, pemeriksaan terhadap Politikus Nasdem itu bisa saja dilakukan. "Belum ada. Tapi kemungkinan itu ada, kalau diperlukan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 November 2015.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


Istri Erry, Evi Diana, diketahui telah dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Bahkan sebelumnya Erry mengakui bahwa istrinya, yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, pernah menerima uang. Namun, uang yang diduga sebagai suap terkait pembahasan APBD Provinsi Sumatera Utara itu menurut dia sudah dikembalikan.


Johan mengaku belum mengetahui detail mengenai pemeriksaan terhadap Evi itu. Termasuk apakah pemeriksaan Evi adalah untuk mengkonfirmasi mengenai uang tersebut.


"Saya belum tahu detail," kata dia.


Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan suap.


Pada perkara ini, tak tanggung-tanggung, Gatot diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.


Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.


Sebagai pihak pemberi suap, Gatot diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.


Mereka antara lain Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Ajib Shah; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Kamaludin Harahap serta Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri.


Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya