Menteri Marwan: Pencairan Dana Desa Tak Efektif

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Jafar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, berencana mengkaji ulang dan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal utama yang akan diubah ialah prosedur pencairan dana desa, yang sekarang harus dalam tiga tahap.
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Menurut menteri, prosedur itu bertele-tele dan tak efektif serta tak efisien. Dia berencana memangkas prosedur itu, sehingga pencairan dana desa hanya satu tahap alias digelontorkan sekaligus untuk setahun anggaran.
Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

"Pembagian dana desa yang berjalan saat ini tidak efektif. Kami akan revisi agar bisa mempercepat dan gabungkan dalam satu tahap," kata menteri di sela membuka Pameran Potensi Desa 2015 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, 6 November 2015.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa

Menteri menjelaskan, banyak hal yang menghambat dan inefisien dalam proses pencairan dana desa melalui tiga tahap. Di antaranya, proses pembangunan harus bertahap dan menyesuaikan waktu pencairan dana. Sementara itu, banyak proyek desa, misalnya, pembangunan infrastruktur jalan atau irigasi, yang mendesak agar terwujud segera.

Proyek mendesak yang dikerjakan secara mencicil akibat menyesuaikan pencairan dana, kata menteri, dikhawatirkan terbengkalai. Sementara itu, masyarakat desa amat membutuhkan.

Kelemahan proses pencairan dengan tiga tahap dinilai juga sangat memperlambat proses penyaluran. Penyerapan anggarannya pun akan sangat rendah.

Meski demikian, revisi Undang-Undang Desa itu kemungkinan dilakukan tahun depan. Sebab, sejumlah opsi masih perlu dikaji ulang. Umpamanya, soal tahapan dana langsung yang ditransfer ke desa, kewenangan satu pintu serta peraturan menteri.

"Intinya, setelah kami melihat dinamika di lapangan bahwa penyaluran dana desa terhambat faktor birokratik, maka hal-hal yang menyangkut penghambatan faktor birokratik itu akan kami pangkas melalui revisi terbatas UU Desa ini," ujarnya.

Menteri berkomitmen memanjakan atau mempermudah para kepala desa mengakses dan memanfaatkan dana desa. Tapi, dia mewanti-wanti agar kemudahan itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok.

"Pokoknya apa yang dimaui kepala desa, kami turuti," katanya.

Menteri Marwan berada di Demak untuk membuka Pameran Potensi Desa 2015. Dia sekaligus mengumpulkan serta berdialog dengan 14 camat dan 243 kepala desa se-Kabupaten Demak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya