Fadli Zon: Rekonsiliasi Peristiwa 65 Tak Perlu di Belanda

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
2025, Seluruh Kota Sudah Ramah HAM
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fadli Zon, mengatakan Indonesia tak perlu melakukan rekonsiliasi kasus G30S tahun 1965 melalui mekanisme International People's Tribunal (IPT) di Belanda. Menurutnya Indonesia mempunyai mekanisme untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Alasan Pentingnya Kota Ramah HAM
Fadli menyayangkan adanya kelompok aktifis HAM yang meminta pengadilan internasional menyelesaikan masalah ini. "Masa kita mengadu pada negara yang pernah menjajah kita.Pelanggar HAM berat itu ya Belanda. Saya kira yang melaporkan itu ngawur," ujar Fadli di Jakarta, Sabtu, 7 November 2015.

DPR Waspadai 'Pengadilan Rakyat atas Tragedi 65' di Belanda
Politikus partai Gerindra ini berpendapat persoalan rekonsiliasi kasus 1965 paling tepat diselesaikan melalui rekonsiliasi alami. Di mana proses ini menurutnya sudah terjadi di masyarakat. "Misalnya dulu ada masalah penulisan eks tahanan politik di KTP. Sekarang hal itu sudah tidak ada lagi," kata Fadli.

Selain itu menurut Fadli, dalam proses rekonsiliasi tidak perlu lagi mengungkit masalah lama. Baginya peristiwa 1965 merupakan masalah politik. Sehingga hanya bisa diselesaikan secara politik. 

Bila rekonsiliasi digali dengan pendekatan hukum, ia mempertanyakan siapa yang ingin disalahkan. "TNI juga pasti akan menolak. Itu kan konflik horizontal yang terjadi 50 tahun lalu," ungkap Fadli.

Pengadilan HAM Internasional Belanda akan menggelar sidang mengungkap kejahatan kemanusiaan 1965. Sidang akan berlangsung 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya