Jaksa Agung Tak Yakin Sidang Kasus '65 Berjalan Lancar

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Komisi I Dukung Sikap RI Terkait Sudan
- Jaksa Agung H.M. Prasetyo tidak yakin pengadilan rakyat kasus 1965 yang akan digelar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Rabu besok, 11 November 2015 bisa berjalan lancar.

Indonesianis Ben Anderson Meninggal di Malang

Karena bagi Prasetyo, untuk menemukan bukti awal saja akan kesusahan. Apalagi mau melanjutkan hingga proses persidangan.
Polisi Bantah Larang Drama Album Keluarga: #50Tahun1965


"Ada enggak yang bisa mencari bukti-buktinya, mencari saksi-saksinya. Sementara untuk mengajukan perkara ke persidangan pengadilan itu semuanya harus lengkap, konstruksinya harus jelas. Harus sempurna. Kalau tidak, suatu hal tidak mungkin dilaksanakan," jelas Prasetyo, usai upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa 10 November 2015.


Pemerintah Indonesia, kata Prasetyo, sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM ini melalui jalur yudisial.


Namun, bukti-bukti dari penyelidikan yang dilakukan tidak lengkap. Sehingga, kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.


"Kalau hasil penyelidikan lengkap baru ditingkatkan ke penyidikan oleh jaksa agung. Nah sekarang ini penyelidikannya pun masih belum lengkap. Ini banyak pihak yang belum memahami. Maunya dibawa ke persidangan," jelas dia.


Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya melalui jalur non-yudisial. Sebab, kasus yang sudah puluhan tahun dan sulit mencari bukti, tidak akan terselesaikan kalau mengandalkan jalur yudisial. Dia yakin, banyak pihak yang setuju dengan upaya non-yudisial.


"Dan polemik seperti ini sudah kita bicarakan dengan semua pihak, mereka juga, saya rasa memahami itu. Nah hanya pihak-pihak lain yang tidak memahami dan mengerti masalahnya," kata mantan politikus NasDem ini.


Seperti diketahui, pengadilan rakyat peristiwa 1965 ini digagas para aktivis HAM.

Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tahun itu. Yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya