KPK Periksa Presdir PT Nusa Konstruksi sebagai Tersangka

Spanduk Raksasa Terpasang di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 November 2015.
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Dudung Purwanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit lnfeksi Pariwisata Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Selain Dudung, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara itu. Keduanya adalah Marketing PT Nusa Konstruksi Engineering Cabang Surabaya, Suci Rahayuningsih, serta Direktur PT Putra Makmur Sejahtera, Johanes Sondakh.
Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu. Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwanto. Tersangka kedua adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dudung dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembangunan Rumah Sakit lnfeksi Pariwisata Udayana adalah proyek yang nilainya mencapai Rp120 miliar. Diduga, akibat korupsi itu, telah terjadi kerugian negara mencapai Rp3 miliar. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya