KPK Periksa Presdir PT Nusa Konstruksi sebagai Tersangka

Spanduk Raksasa Terpasang di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 November 2015.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Dudung Purwanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit lnfeksi Pariwisata Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Selain Dudung, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara itu. Keduanya adalah Marketing PT Nusa Konstruksi Engineering Cabang Surabaya, Suci Rahayuningsih, serta Direktur PT Putra Makmur Sejahtera, Johanes Sondakh.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu. Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwanto. Tersangka kedua adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya
Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?
Dudung dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar
Pembangunan Rumah Sakit lnfeksi Pariwisata Udayana adalah proyek yang nilainya mencapai Rp120 miliar. Diduga, akibat korupsi itu, telah terjadi kerugian negara mencapai Rp3 miliar. (ase)
OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024