Sumber :
- http://3.bp.blogspot.com/-Y5bXCc99zVM/URBaouEu26I/AAAAAAAAAxc/38vrpu8FByM/s1600/sim-keliling-jabar.jpg
VIVA.co.id -
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terkait kewenangan kepolisian dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Melalui putusan ini, kepolisian tetap berwenang untuk mengurus persoalan administrasi tersebut.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 November 2015.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, mengatakan, kewenangan kepolisian menerbitkan SIM sudah tepat. Sebab, penerbitan SIM juga harus dilihat dari relevansi tugas kepolisian lainnya.
"Terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan," ujar Manahan.
Ia menambahkan, dalam permohonan, pemohon juga tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM ketika kewenangan tersebut dihapus dari kepolisian. Jika permohonan ini dikabulkan akan mengakibatkan kekosongan hukum.
Baca Juga :
Dua Anggota Santoso yang Tewas Warga Asing
Baca Juga :
Mengapa Gedung Polisi Dibangun oleh Podomoro
Pada intinya, mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan ini, menurut pemohon, seharusnya diberikan pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, polisi cukup fokus pada penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya
Pada intinya, mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan ini, menurut pemohon, seharusnya diberikan pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, polisi cukup fokus pada penegakan hukum.