MK: Polri Berwenang Urus Administrasi SIM dan STNK

Memperpanjang SIM
Sumber :
  • http://3.bp.blogspot.com/-Y5bXCc99zVM/URBaouEu26I/AAAAAAAAAxc/38vrpu8FByM/s1600/sim-keliling-jabar.jpg
VIVA.co.id -
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terkait kewenangan kepolisian dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Melalui putusan ini, kepolisian tetap berwenang untuk mengurus persoalan administrasi tersebut.


"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 November 2015.


Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, mengatakan, kewenangan kepolisian menerbitkan SIM sudah tepat. Sebab, penerbitan SIM juga harus dilihat dari relevansi tugas kepolisian lainnya.
Jenazah Terduga Bomber Thamrin Masih di RS Polri


Polri: Upaya Pencegahan Aksi Terorisme Terganjal UU
"Terutama dalam keahlian forensik jika terjadi kejahatan," ujar Manahan.

Abu Jundi Tangan Kanan Otak Bom Sarinah

Ia menambahkan, dalam permohonan, pemohon juga tidak menjelaskan lembaga mana yang berwenang menerbitkan SIM ketika kewenangan tersebut dihapus dari kepolisian. Jika permohonan ini dikabulkan akan mengakibatkan kekosongan hukum.


Menurut dia, kalaupun kewenangan kepolisian dialihkan ke instansi lain, maka belum tentu dapat menyelesaikan masalah. Akan lebih baik jika kepolisian meningkatkan kualitas pelayanan registrasi kendaraan bermotor.


Sebelumnya, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah Pasal dala UU Kepolisian dan UU LLAJ.


Pada intinya, mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan ini, menurut pemohon, seharusnya diberikan pada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, polisi cukup fokus pada penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya